Pages

Random post

Pemeriksaan Pajak

Kamis, 27 Juni 2013

I.      Pendahuluan
Berbeda dengan sistem pemungutan pajak sebelum tahun 1984 yang menggunakan sistem official assesment, sejak tahun 1984 sistem pemungutan pajak adalah self assesment. Sistem yang lama, official assessment memberikan wewenang kepada Petugas Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang dari seorang Wajib  pajak . Pada sistem yang lama , Petugas Pajak memainkan peranan aktif  untuk menghitung  dan menetapkan kewajiban perpajakan seorang  Wajib Pajak. Sistem self asessment  mempunyai  arti dan maksud  yang berbeda dengan sistem official assesment . Esensi dari siatem self assesment  adalah Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung , memperhitungkan , membayar dan melaporkan sendiri  jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan. Pada sistem yang baru ini, penentuan besarnya pajak terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri dan Wajib Pajak harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Agar sistem self assesment berjalan efektif , keterbukaan dan pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) merupakan hal yang esensial. Dengan adanya kepercayaan yang sangat besar yang telah diberikan Pemerintah kepada masyarakat Wajib Pajak, selayaknya kepercayaan tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas kepatuhan Wajib Pajak
Landasan Hukum Pemeriksaan Pajak
Landasan Hukum Pemeriksaan Pajak adalah Pasal 29 , Pasal 29 A dan pasal 31 UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan .
Pasal 29 ayat (1) UU KUP “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Pasal 31 ayat (1) UU KUP “Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Dan tata cara Pemeriksaan terbaru adalah  Peraturan Menteri Keuangan   No.199/PMK.03/2007 tentang Pemeriksaan  Pajak, yang telah diperbaharui di tahun 2011.
II.    Pengertian Pemeriksaan Pajak
Sesuai Pasal 1 ayat 2 PerMenKeu  No.199/PMK.03/2007 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan , dan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif  dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan pengertian ini, maka salah satu fokus pemeriksaan pajak adalah pada ketaatan  atau kepatuhan (compliance) Wajib Pajak dalam menjalankan azas self assesment, yaitu mengisi, menghitung, memperhitungkan , memungut , memotong dan melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.
III.   Tujuan Pemeriksan Pajak
Tujuan dari pemeriksaan pajak sesuai Pasal 2 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007 adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau  untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1.   Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai Pasal 3 PerMenKeu No.
199/PMK.03/1997 :
a. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar .
b. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi
c. SPT tidak disampaikan atau terlambat.
c. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak untuk diperiksa.
d.Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Sedangkan tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai penjelasan Pasal 29 ayat 1 KUP dan Pasal 3 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007  adalah :
1. Pemberian atau pencabutan NPWP
2. Pemberian pengukuhan Penghasilan Kena Pajak
3. Penentuan besarnya angsuran pajak suatu masa untuk WP baru
4. WP mengajukan keberatan dan banding
5. Pengumpulan bahan guna menyusun norma penghitungan
6. Pencocokan data dan / atau keterangan
7. Penentuan WP berlokasi di daerah tertentu
8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN dan atau  PPh Pasal 21
IV. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Sesuai Pasal 3 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa pajak, bagian tahun Pajak atau tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
Sesuai Pasal 30 ayat 1 PerMenKeu No. 199/PMK.03/2007, ruang lingkup Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan , pencocokan  atau pengumpulan materi  yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
 V.   Kegiatan Pemeriksaan sesuai Pasal 29 UU KUP
Pasal 29 ayat 2 :
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa, serta menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan.
Pasal 29 ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
  1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek yang terutang pajak.
  2. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yg dipandang perlu dan memberi bantuan utk kelancaran pemeriksaan.
    1. Memberikan keterangan yang diperlukan.
Pasal 29 ayat (4)
Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan  yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.
Pasal 30 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak  berwenang melakukan penyegelan  tempat atau ruangan  tertentu serta barang begerak dan atau tidak bergerak, apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (3)  huruf b
VI.      Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan
Menurut Pasal 1 angka 3 dan 4  PerMenKeu No. 199/PMK.03/20071, tempat pemeriksaan Pajak dapat diklasifikasikan sebagai :
  1. Pemeriksaan Lapangan  (PL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di
    tempat  kedudukan . Tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat  tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Pemeriksaan kantor (PK) adalah Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Pemeriksaan untuk menguji Kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain, dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor
VII.    Jangka waktu Pemeriksaan
1.    Tujuan : Menguji Kepatuhan  Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
a.       Pemeriksaan Kantor :
Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan Kantor dapat diubah menjadi pemeriksaan lapangan, apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan.
b. Pemeriksaan Lapangan :
Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
Pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun apabila ada indikasi transfer pricing atau rekayasa transaksi keuangan.
2.    Tujuan : Untuk Tujuan Lain
a. Pemeriksaan Kantor :
Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari  dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empatbelas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang  memenuhi surat panggilan dalam  rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
bPemeriksaan Lapangan
 Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat  Perintah  Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan  Hasil Pemeriksaan.
VIII.            Kebijakan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat  Jenderal Pajak pernah membuat kebijakan jenis-jenis pemeriksaan melalui  Surat edaran yang mungkin tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.03/2007 Tanggal  28 Desember 2007 tentang  Pemeriksaan Pajak, yang  membagi pemeriksaan menjadi pemeriksaan kepatuhan  dan pemeriksaan tujuan lain,  yaitu :
  1. Pemeriksaan Rutin (Surat Edaran DJP No. SE-03/PJ.7/2005 Tanggal 11 April 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin.
  2. Pemeriksaan Khusus (Surat Edaran DJP No. SE-02/PJ.4/2007 Tanggal 7 Mei 2007 tentang Kebijakan Pemeriksaan Khusus.
  3. Pemeriksaan Kriteria Seleksi  (Surat Edaran DJP No. SE-02/PJ.7/2005 Tanggal 31 Maret 2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Berdasar Kriteria Khusus.
  4. Pemeriksaan Keterkaitan (Surat Edaran DJP No. SE-11/PJ.7/1994 Tanggal 19 Agustus 1994 tentang Kebijakan Pemeriksaan Keterkaitan.
  5. Pemeriksaan Lokasi (Surat Edaran DJP No. SE-04/PJ.04/1996 Tanggal 12 Maret 1996 Perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
  6. Pemeriksaan Ulang.
  7. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik (KepDirJen Pajak No. Kep-112/PJ/1996  tanggal 5 Desember 1996 Perihal Petunjuk Pelaksanaan  PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik.
  8. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain (SE No. 07/PJ.7/2005  tanggal 22 Juni 2005 Tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk Tujuan lain.
  9. Pemeriksaan Tahun Berjalan
10. Pemeriksaan Dalam Rangka Pengkajian Pengisian SPT
11. Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak.
Untuk melengkapi pemahaman tentang Pemeriksaan Pajak lebih detail, sangat diharapkan membaca peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya seperti  Peraturan Menteri Keuangan   No.199/PMK.03/2007 tentang Pemeriksaan  Pajak, yang telah diperbaharui di tahun 2011.
Jakarta , Maret 2012
Soal : Buatlah tulisan ringkas maksimal 1 (satu) halaman, bagaimana Anda melakukan perencanaan pajak dalam mematuhi peraturan perpajakkan untuk menghindari kurang bayar pajak yang timbul dari pemeriksaan pajak.
Soal dikumpulkan paling lambat Sabtu, 24 Maret 2012 melalui hybrid learning dengan menggunakan blog.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar