Pages

Random post

Perencanaan Pajak Domestik

Senin, 24 Juni 2013

Pendahuluan
Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaan pajak (Tax Planning). Meskipun Dirjen Pajak pernah mengungkapkan bahwa Tax Planning bagi perusahaan dianggap benar sepanjang tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku. Karena harus diakui tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang Perpajakan yang melarang dilakukannya perencanaan pajak.
Pada dasarnya ada dua hal yang perlu dilakukan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.
1.      Kegiatan Administrasi Pajak, yaitu menyelenggarakan administrasi perpajakan misalnya memperoleh NPWP, mengisi SPT dan seterusnya.
2.      Perencanaan Pajak yang intinya ialah keputusan apa yang akan diambil perusahaan setelah mengetahui pengaruh yang dihadapi terhadap timbulnya beban pajak. Ini berkaitan dengan operasional perusahan yang menyangkut financial juga kewajiban legalitas perpajakan.
Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengertian dan Manfaat Perencanaan Pajak
Perencanaan pajak dapat diartikan sebagai upaya membayar pajak sebatas hanya diwajibkan. Dapat juga diartikan sebagai upaya memanfaatkan hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.   Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
2.   Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
a)  Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
Beberapa peraturan pajak yang berkaitan antara PT dan CV.
-       Pertimbangan Pengakuan Biaya :
Bagi perusahaan yang berbentuk CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota atau pemilik, bukan merupakan biaya. Sedangkan untuk PT, biaya gaji merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
-       Pertimbangan Perlakuan Keuntungan :
Keuntungan yang didapat oleh PT, apabila dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen, terhutang PPh. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang berbentuk CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, atas dividen yang dibagikan, tidak terhutang PPh.
Contoh :
Ditinjau dari Pertimbangan Pengakuan Biaya
Sukir adalah pemilik CV. Dahlia yang modalnya tidak terbagi atas saham. Ia menjadi direkturnya dan mendapat gaji Rp 400.000.000,- setahun. Bagaimanakah perbandingan PPh terhutang perusahaan bila menggunakan bentuk PT. Diketahui setelah memperhitungkan gaji sukir Penghasilan Kena Pajak CV. Dahlia sebesar Rp 500.000.000,-,.
Besarnya PPh terhutang dihitung sebagai CV dan sebagai PT adalah sbb :
Keterangan
Bentuk PT
Bentuk CV
Selisih
PKP
500.000.000
500.000.000
0
Koreksi Fiskal Gaji
0
400.000.000
400.000.000
PKP setelah koreksi
500.000.000
900.000.000
400.000.000
Tarif PPh
25 %
25 %
PPh Terhutang
125.000.000
225.000.000
100.000.000
Dari perhitungan tersebut tampak bahwa PPh terhutang jauh lebih besar bilamana badan usaha berbentuk CV.
Ditinjau dari Perlakuan Keuntungan
Apabila keseluruhan laba bersih CV. Dahlia yang telah menjadi laba ditahan sebesar Rp 500.000.000,- dibagikan sebagai dividen kepada anggotanya. Bagaimanakah perbandingan PPh terhutang atas dividen yang dibagikan oleh CV Dahlia dibandingkan apabila CV. Dahlia sebagai PT, dan yang menerima dividen sama yaitu Sukir?
Besarnya PPh terhutang dihitung sebagai CV dan sebagai PT adalah sbb :
Keterangan
Bentuk PT
Bentuk CV
Selisih
Dividen
500.000.000
500.000.000
0
Tarif PPh
10 %**
-
PPh Terhutang
50.000.000
0
50.000.000
** Sesuai pasal 17 ayat (2c) UU No. 36 tahun 2008 dan PP 19/2009 Ttg PPh atasDividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri, tarif yang dikenakan atas penghasilan Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  adalah 10 % dan bersifat final.
Dari perhitungan tersebut tampak bahwa PPh terhutang atas dividen jauh lebih tinggi bilamana badan usaha berbentuk PT.
Dari perhitungan diatas, belum termasuk potongan PPh Pasal 21 atas gaji yang diterima oleh Sukir, apabila WP Badan berbentuk PT. Karena untuk PT , biaya gaji yang dibayarkan kepada direktur, boleh dibiayakan dan dipotong PPh Psl 21 (prinsip deductible-taxable)
b)  Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
-        Dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30 % ( tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan selama 6 tahun, fasilitas untuk melakukan penyusutan dan amortisasi dipercepat, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dan dan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 % (Pasal 31 A UU PPh Nomor 36 tahun 2008).
-        Pada beberapa kasus, pemilihan lokasi di Indonesia Bagian Timur mendapat   insentif pajak, KAWASAN BERIKAT NUSANTARA, KAPET, EPTE, KAWASAN  PULAU BATAM, KAWASAN PULAU BINTAN.
Contoh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Netto :
PT. Jimbaran Indah berusaha pada daerah terpencil dengan Investasi Rp 50.000.000.000,- dengan peredaran usaha, HPP dan biaya usaha selama 6 tahun seperti berikut :
No
Tahun
Penjualan
HPP
Biaya Usaha
Laba Usaha
1
1
  5.000.000.000
3.000.000.000
2.000.000.000
0
2
2
  7.000.000.000
4.200.000.000
1.800.000.000
1.000.000.000
3
3
  8.000.000.000
4.800.000.000
2.200.000.000
1.000.000.000
4
4
  9.000.000.000
5.400.000.000
2.600.000.000
1.000.000.000
5
5
10.000.000.000
6.000.000.000
3.000.000.000
1.000.000.000
6
6
11.000.000.000
6.600.000.000
3.400.000.000
1.000.000.000
Perbandingan besarnya PPh antara pengusaha di daerah terpencil dengan yang bukan adalah seperti berikut :
Tahun
Laba Usaha
Pengurangan Pengh Netto
Laba Kena Pajak
PPh Terhutang
Daerah Terpencil
I
0
2.500.000.000
(2.500.000.000)
0
II
1.000.000.000
2.500.000.000
(1.500.000.000)
0
III
1.000.000.000
2.500.000.000
(1.500.000.000)
0
IV
1.000.000.000
2.500.000.000
(1.500.000.000)
0
V
1.000.000.000
2.500.000.000
(1.500.000.000)
0
VI
1.000.000.000
2.500.000.000
(1.500.000.000)
0
5.000.000.000
15.000.000.000
(10.000.000.000)
0
Bukan  Daerah Terpencil
I
0
-
0
0
II
1.000.000.000
-
1.000.000.000
250.000.000
III
1.000.000.000
-
1.000.000.000
250.000.000
IV
1.000.000.000
-
1.000.000.000
250.000.000
V
1.000.000.000
-
1.000.000.000
250.000.000
VI
1.000.000.000
-
1.000.000.000
250.000.000
5.000.000.000
-
5.000.000.000
1.250.000.000
Keuntungan Pengusaha yang berani mengambil risiko berusaha pada daerah terpencil, sangat dimungkinkan selama 6 tahun pada awal berdirinya tidak membayar PPh. Karena total laba usaha selama 6 tahun Rp 5.000.000.000,- masih lebih kecil dibanding dengan fasilitas pengurangan penghasilan netto sebesar Rp 15.000.000.000,- yang mengakibatkan Laba kena pajak minus Rp 10.000.000.000,- dan PPh terhutang Rp 0,-.
Sebaliknya apabila perusahaan berusaha di bukan daerah terpencil, laba kena pajak Rp 5.000.000.000,- dan PPh terhutang Rp 1.250.000.000,-.
Keuntungan lain pada contoh diatas, wajib pajak masih mempunyai kumulatif rugi sebesar Rp 10.000.000.000,- yang masih bisa dikompensasikan mulai tahun ketujuh dan seterusnya.
c)  Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
d)  Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
Contoh :
PT. Anggajaya tahun 2010 yang sudah mempunyai penghasilan netto  sebesar  Rp 200 juta, menempatkan modalnya sebesar Rp 1.000.000.000,- pada PT. Jaya Abadi sebesar 30 % dari total sahamnya. Pada tahun tersebut PT. Jaya Abadi membayar dividen kepada PT. Anggajaya sebesar Rp 50.000.000,- yang tidak dipotong PPh.
Perbandingan penghasilan Kena Pajak PT. Anggajaya antara saham lebih dari 25 % dan saham kurang dari 25 % adalah :
No
Uraian
Saham > 25 %
Saham < 25 %
Selisih
1.
Penghasilan Netto
200.000.000
200.000.000
2.
Dividen
50.000.000
50.000.000
3.
Koreksi fiskal
(50.000.000)
0
(50.000.000)
4.
Penghasilan Kena Pajak
200.000.000
250.000.000
50.000.000
5.
Tarif PPh
25 %
25 %
6.
PPh terhutang
50,000.000
62.500.000
12.500.000
7.
Kredit Pajak
0
7.500.000**
7.500.000
8.
PPh Harus dibayar
50.000.000
55.000.000
5.000.000
** adalah kredit pajak PPh Psl 23 15 % atas  pembayaran dividen sebesar Rp 50 juta dari PT. Jaya Abadi ke PT. Anggajaya, atas pemilikan saham < 25 % oleh PT. Anggajaya atas PT. Jaya Abadi.
Dari tabel terlihat bahwa untuk PT. Anggajaya yang memiliki saham > 25% lebih rendah membayar pajak nya dibanding dengan memiliki saham < 25 %.
f)   Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
Contoh Pengurangan Biaya Yang Boleh dikurangkan : Pengaturan Premi Asuransi Karyawan
PT. Baurekso yang PPh terhutangnya dikenakan tarif  25 %, dan tarif PPh karyawannya rata-rata 15 %. Besarnya pembayaran premi asuransi untuk 10 karyawannya dalam satu tahun Rp 100.000.000,-, akan lebih menguntungkan kalau dibayar sebagai tunjangan premi asuransi.
Perhitungan dari permasalahan tersebut sbb :
NoPenjelasanPremi diakui sebagai Tunjangan KaryawanPremi diakui sebagai Sumbangan Karyawan
1Penghasilan Kena Pajak
Tambahan Bagi Perusahaan
0
100.000.000
Tambahan bagi Karyawan
100.000.000
0
2PPh Terutang
Tambahan Bagi Perusahaan
0
25.000.000
Tambahan bagi Karyawan
15.000.000
0
Selisih PPh terhutang
Rp 10.000.000,-
Apabila rata-rata PPh yang dikenakan terhadap karyawan lebih rendah dari tarif PPh yang dikenakan kepada  perusahaan, maka premi asuransi tersebut lebih menguntungkan kalau dibayarkan dalam bentuk tunjangan asuransi karyawan. Dalam contoh, tarif PPh karyawan lebih rendah , sehingga lebih menguntungkan Premi diakui sebagai Tunjangan Karyawan yang mengakibatkan PPh terhutang bertambah Rp 15.000.000,-.
Dan sebaliknya apabila rata-rata PPh yang dikenakan terhadap karyawan lebih tinggi dari tarif PPh yang dikenakan kepada  perusahaan, maka premi asuransi tersebut lebih menguntungkan kalau dibayarkan dalam bentuk pemberian atau sumbangan atau kenikmatan kepada karyawan. Apabila Premi diakui sebagai Sumbangan Karyawan , mengakibatkan PPh terhutang bertambah Rp 25.000.000,-.
g)  Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.
Contoh :
PT. Digidagidu bergerak pada industri elektronik, dalam menghitung pemakaian persediaan bahan menggunakan metode rata-rata sebagai berikut :
No
Pembelian
HPP Penjualan
Sisa
Unit
@
Rp
Unit
@
Rp
Unit
@
Rp
1
Saldo awal
-
-
-
100
400.000
40.000.000
2
50
415.000
20.750.000
-
-
-
150
405.000
60.750.000
3
50
420.000
21.000.000
-
-
-
200
408.750
81.750.000
4
-
-
-
60
408.750
24.525.000
140
408.750
57.225.000
5
-
-
-
60
408.750
24.525.000
80
408.750
32.700.000
6
50
430.200
21.510.000
-
-
-
130
417.000
54.210.000
7
50
438.600
21.930.000
-
-
-
180
423.000
76.140.000
8
-
-
-
60
423.000
25.380.000
120
423.000
50.760.000
9
-
-
-
60
423.000
25.380.000
60
423.000
25.380.000

85.190.000
240

99.810.000

Apabila persediaan dihitung mempergunakan metode FIFO,maka akan menghasilkan jumlah pesediaan akhir sbb :
No
Pembelian
HPP Penjualan
Sisa
Unit
@
Rp
Unit
@
Rp
Unit
@
Rp
1
Saldo awal
-
-
-
100
400.000
40.000.000
2
50
415.000
20.750.000
-
-
-
100
400.000
40.000.000
50
415.000
20.750.000
3
50
420.000
21.000.000
-
-
-
100
400.000
40.000.000
50
415.000
20.750.000
50
420.000
21.000.000
4
60
400.000
24.000..000
40
400.000
16.000.000
50
415.000
20.750.000
50
420.000
21.000.000
5
40
400.000
16.000.000
30
415.000
12.450.000
20
415.000
8.300.000
50
420.000
21.000.000
6
50
430.200
21.510.000
30
415.000
12.450.000
50
420.000
21.000.000
50
430.200
21.510.000
7
50
438.600
21.930.000
30
415.000
12.450.000
50
420.000
21.000.000
50
430.200
21.510.000
50
438.600
21.930.000
8
30
415.000
12.450.000
20
420.000
8.400.000
30
420.000
12.600.000
50
430.200
21.510.000
50
438.600
21.930.000
9
20
420.000
  8.400.000
10
430.200
  4.302.000
40
430.200
17.208.000
50
438.600
21.930.000

85.190.000
240

98.958.000


26.232.000
Dari perhitungan tersebut nampak bahwa penggunaan metode rata-rata pada kondisi harga bahan baku cenderung naik akan menghasilkan HPP Penjualan Rp 99.810.000,-Sementara dengan metode FIFO akan menghasilkan HPP Penjualan Rp 98.958.000,-. Semakin tinggi HPP maka akan menghasilkan laba kena pajak yang rendah.
Karenanya, dalam menghitung persediaan untuk harga yang cenderung naik menggunakan metode rata-rata lebih baik dibandingkan dengan metode FIFO.
h)  Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
Telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya
i)    Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
Telah dibahas dalam pertemuan sebelumnya
j)    Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.
k)  Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.
Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.
l)     Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.
Misalnya  pembayaran kewajiban angsuran PPh Psl 25, Potongan PPh psl 21, 23/26, Psl. 4 (2) , PPN, dan jenis pajak lain, dibayar pada akhir tanggal jatuh temponya.
m)  Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 25 apabila dalam perjalanan usaha dalam satu tahun mengalami penurunan usaha, yang akan mengakibatkan Penghasilan Kena Pajak lebih rendah .
Apabila WP tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, akan mengakibatkan angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dibanding dengan PPh terhutang, atau dengan kata lain WP akan mengalami lebih bayar.
Lebih Bayar secara finansil merugikan Wajib Pajak, dan terhadap Wajib Pajak akan dilakukan pemeriksaan.
Selain strategi-strategi diatas, masih banyak lagi strategi perencanaan pajak yang digunakan untuk mengefisienkan pembayaran pajak.
 Sekian
TUGAS KULIAH ON LINE  – PERENCANAAN PAJAK DOMESTIK 
(Jawaban Tugas dikumpulkan paling lambat Sabtu, tanggal 19 MEI 2012, dalam blog dan upload dalam hybrid learning)
1. CV.  Selalu Maju adalah Wajib Pajak Badan yang didirikan pada 1 Januari 2011 oleh Tn.  Yudho. Modal usaha CV. Selalu Maju tidak terbagi atas saham-saham. Pada tahun 2011, CV. Selalu Maju membukukan Penghasilan Netto sebesar Rp 750 Juta.
Selama tahun 2011, Tn. Yudho mendapat  uang sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari gajinya.  Dari Penghasilan Netto tahun 2011 sebesar Rp 750 juta, Rp 400 juta diantaranya akan dibagikan kepada Anggota.
Dari keterangan diatas, buatlah perbandingan pajak terhutang yang timbul antara WP badan yang berbentuk  CV dan WP Badan yang berbentuk PT, yang ditinjau dariPertimbangan Pengakuan Biaya dan Pertimbangan Perlakuan keuntungan.
Asumsi yang digunakan adalah angka-angka dalam Wajib Pajak Badan berbentuk CV, juga digunakan dalam Wajib Pajak Badan berbentuk PT.
2.  Tahun 2010 PT. Supra Jaya  mencatat penghasilan netto  sebesar  Rp 700 juta. Pada tahun 2009, PT. Supra jaya  menempatkan modalnya sebesar Rp 3.000.000.000,- atau sebesar 30 % dari total saham PT. Supratex.  Pada tahun 2010 PT. Supratex membayar dividen kepada PT. Supra Jaya sebesar Rp 300.000.000,- .
 Buatlah perbandingan Penghasilan kena pajak dan Pajak terhutang   untuk PT. Supra Jaya, apabila PT. Supra Jaya memiliki saham lebih dari 25 % dan  kurang dari 25 % dari total saham di di PT. Supratex?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar