Pages

Random post

RESTRUKTURISASI

Kamis, 27 Juni 2013

PENDAHULUAN
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia. Dengan demikian, restrukturisasi perusahaan merupakan kepentingan semua pihak. Bukan saja pihak manajemen, namun juga merupakan kepentingan komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham. Restrukturisasi juga merupakan kepentingan karyawan secara keseluruhan karena tindakan restrukturisasi akan berdampak pada semua karyawan.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia terutama sejak pertengahan tahun 1997 tidak dapat dipungkiri telah mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara ini mengalami kesulitan keuangan yang luar biasa. Telah menjadi kesepakatan umum di antara Pemerintah, para ekonomi dan pelaku bisnis, bahwa restrukturisasi perusahaan merupakan solusi terbaik untuk membantu perusahaan-perusahaan keluar dari kesulitan ini. Terdapat beberapa alternatif program restrukturisasi yang dapat dilakukan, yang mana masing-masing mempunyai konsekwensi perpajakan yang berbeda. Oleh karena itu informasi mengenai peraturan dan ketentuan perpajakan Indonesia yang berlaku dan berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud melaksanakan program restrukturisasi .
MERGER DAN AKUISISI
Merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk dari restrukturisasi. Tujuan dari restrukturisasi ini adalah untuk  mencapai optimalisasi tujuan perusahaan, sehingga dapat memberikan wealth lebih baik kepada shareholders.
MERGER DAN AKUISISI MENURUT PSAK NO. 22 TAHUN 2009
Pengertian merger dan akuisisi menurut PSAK No. 22 tahun 2009 dikelompokkan dalam penggabungan usaha (business combination) dan akuisisi (acquisition).
Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu bentuk ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau mendapat kendali control atas asset dan operasi perusahaan lain.
Akuisisi merupakan penggabungan usaha yang memberi kendali pengakuisisi (acquirer) atas asset neto operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan asset tertentu, mengakui kewajiban atau mengeluarkan saham. Teknik penggabungan usaha seperti diuraikan dalam PSAK No. 22 adalah :
- Penggabungan usaha melalui akuisisi menggunakan metode pembelian (purchase method).
- Penggabungan usaha melalui penyatuan kepemilikan menggunakan metode penyetuan kepentingan (pooling of interest).
MERGER DAN AKUISISI MENURUT UU PAJAK
Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 10 ayat (3) mengatur nilai perolehan  atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan pada harga pasar (arm length transaction). Kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.  Dalam hal ini , selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak atau dengan perkataan lain menggunakan purchade method.
Sesuai dengan Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999 yang ditetapkan tanggal 27 Mei 1999 tentang Buku Panduan Tentang Perlakuan Perpajakan atas Restrukturisasi Perusahaan, diatur mengenai definisi Merger, bentuk-bentuk Merger, Peleburan Usaha (Consolidation), Pemekaran Usaha (Expansion), Restrukturisasi dengan menggunakan nilai buku. Penggabungan/Peleburan dan Pemekaran yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari SE-23/PJ.42/1999, dapat dilihat dalam lampiran (hybrid learning).
Hingga saat ini, Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999 masih digunakan oleh Wajib Pajak dalam melakukan merger, dll. Selain itu ada juga aturan lain yang digunakan seperti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dan Peraturan Direkur Jenderal pajak No, Per. 29/2009 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan
STRATEGI PERENCANAAN PAJAK
Beberapa strategi Perencanaan Pajak dalam melakukan merger dan akuisisi yang tepat dilakukan  pasca pelaksanaan merger sebagai berikut :
  1. Menggunakan nilai buku untuk penggabungan usaha, sehingga meminimalkan penghasilan objek pajak.
  2. Meminta persetujuan Dirjen Pajak cq Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga mendapat fasilitas merger pengurangan BPHTB..
  3. Menimbang keuntungan terbaik dalam menggunakan nilai buku dalam melakukan merger karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2008, pihak yang menerima pengalihan harta tidak diperbolehkan mengkompensasikan kerugian dari wajib pajak yang menggabungkan diri. Artinya, kompensasi kerugian selama 5 tahun ke tahun berikutnya (tax loss carry over) tidak berlaku sepenuhnya apabila menggunakan nilai buku sebagai acuan dasar transaksi.
Soal
Kerjakan soal dibawah ini , dan dikumpulkan paling lambat 2 Juni 2012, dalam blog, dan di upload dalam hyrid learning.
  1. Jelaskan bentuk umum Penggabungan Usaha, Upstream Merger, Downstream Merger dan  Brother Sister Merger sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?
  2. Jelaskan bentuk Peleburan Usaha sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?
  3. Jelaskan Penggabungan atau Peleburan Usaha yang memenuhi syarat sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?
  4. Jelaskan konsekuensi Perpajakan bagi Penggabungan atau Peleburan Usaha yang memenuhi syarat sesuai Surat Edaran No SE-23/PJ.42/1999?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar