Pages

Random post

Laporan Keuangan Fiskal

Selasa, 25 Juni 2013


Pendahuluan
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai hasil usaha (Income statement) dan keadaan keuangan  (Balance Sheet) dari satu entitas, sedangkan laporan keuangan fiskal ditujukan untuk menghitung penghasilan kena pajak dan beban pajak yang harus dibayar ke Negara. Laporan keuangan komersil berdasarkan prinsip akuntansi  yang berlaku umum, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) atau standar lain, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Perpajakan lain. Perbedaan penggunaan standar atau prinsip dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan – terutama laporan rugi laba- , mengakibatkan perbedaan perhitungan laba rugi suatu entitas (Wajib Pajak) antara laba rugi komersil dan laba rugi fiskal, yang akan berakibat adanya perbedaan perbedaan beban pajak komersial dan beban pajak seharusnya dibayar ke Negara.
 PENYEBAB PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN  KOMERSIL DAN FISKAL.
Penyebab Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal adalah karena terdapat :
  1. Perbedaan Prinsip Akuntansi
  2. Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
  3. Perbedaan Pengakuan Penghasilan dan Biaya serta
  4. Perbedaan Perlakuan Penghasilan dan Biaya.
Ad. 1. Perbedaan Prinsip Akuntansi
  1. Prinsip Konservatisme : Penilaian persediaan akhir berdasarkan metode “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih” dan penilaian piutang dengan “nilai taksiran realisasi bersih” diakui dalam akuntansi komersil, tetapi tidak diakui dalam fiskal.
  2. Prinsip Harga Perolehan : Akuntansi komersil, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiskal, pengeluaran dalam bentuk natura tidak diakui sebagai pengurangan.
  3. Prinsip pemadanan (matching) biaya dan manfaat  : Akuntansi komersil mengakui biaya penyusutan pada saat aset tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan.
Ad. 2.  Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
a.       Metode Penyusutan dan amortisasi : Akuntansi komersial membolehkan memilihmetode penyusutan seperti straight line method, sum of the years digits method, declining balance method, double declining balance method, metode jam jasa, jumlah unit produksidll. Dalam fiskal untuk asset non bangunan, pemilihan metode penyusutan terbatas pada metode garis lurus (straigth line method)  dan Metode saldo menurun (declining  balance method). Sedangkan untuk asset bangunan hanya metode garis lurus saja (straigth linemethod).
b.      Metode Penghapusan Piutang : Dalam akuntansi komersial, penghapusan piutang ditentukan berdasarkan metode cadangan. Dalam fiskal, penghapusan piutang dilakukan pada saat piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Ad. 3. Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya.
a.       Penghasilan diakui dalam akuntansi komersil, tetapi bukan merupakan objek pajak. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari Penghasilan Kena Pajak. Contoh :
-          Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura.
-          Penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, BUMN/BUMD sebagai Wajib  Pajak dalam negeri dengan persyaratan tertentu.
-          Hibah, bantuan, sumbangan.
-          Penghasilan lain yang termasuk dalam kelompok bukan objek pajak.
Untuk detail, lihat pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.      Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersil tetapi pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total Penghasilan menurut akuntansi komersial. Contoh :
-          Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dll.
-          Penghasilan hadiah undian.
-          Dll.
Untuk detail, lihat pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
c.       Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan :
-          Kerugian usaha di luar negeri : Dalam akuntansi komersial, kerugian tersebut mengurangi laba bersih, dalam fiskal tidak boleh dikurangkan dari total penghasilan kena pajak.
-          Kerugian usaha dalam negeri tahun-tahun sebelumnya : dalam akuntansi komersil, kerugian tersebut tidak berpengaruh dalam perhitungan laba bersih tahun berikut. Secara fiskal rugi tahun sebelumnya, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak tahun sekarang.
d.      Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersil sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal pengurangan tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam SPT tahunan PPh, merupakan koreksi fiskal positif yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Contoh :
-          Imbalan atau penggantian dalam bentuk natura.
-          Pajak Penghasilan.
-          Sanksi administrasi berupa denda, bunga, kenaikan dan sanksi pidana.
-          Dll.
PERBEDAAN PERMANEN DAN PERBEDAAN WAKTU
Perbedaan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut fiskal dikelompokkan  menjadi perbedaan tetap atau perbedaan permanen (permanent difference) dan perbedaan sementara atau perbedaan waktu (timing differences).
Perbedaan tetap terjadi karena transaksi pendapatan dan biaya dapat diakui menurut akuntansi komersil tetapi tidak dapat diakui menurut fiskal.
Contoh Perbedaan tetap :
  1. Penghasilan yang pajaknya bersifat final
  2. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  3. Biaya/pengeluaran yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto seperti imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, dll.
Perbedaan waktu terjadi karena adanya perbedaan waktu pengakuan menurut akuntansi komersil dan fiskal. Secara komersil dan fiskal sama-sama diakui, tetapi perbedaan ini bersifat sementara. Contoh perbedaan ini : Pengakuan biaya piutang tak tertagih, penyusutan, amortisasi, dll.
TEKNIK REKONSILIASI FISKAL
Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara :
  1. Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal
>> rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan dari penghasilan menurut akuntansi, berarti mengurangi laba menurut akuntansi.
  1. Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal
>> rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan dari penghasilan menurut akuntansi, berarti menambah laba menurut akuntansi.
  1. Jika suatu biaya/pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal
>> rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/pengeluaran dari biaya menurut akuntansi, berarti menambah laba menurut akuntansi.
  1. Jika suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal
>> rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya/pengeluaran tersebut pada pada biaya/pengeluaran menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.
KOREKSI POSITIF DAN KOREKSI NEGATIF
Perbedaan dimasukkan sebagai KOREKSI POSITIF  apabila :
a)      Pendapatan menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
b)      Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau suatu biaya/pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi.
Untuk point (a)  dan (b) mengakibatkan PENGHASILAN KENA PAJAK  MENJADI LEBIH BESAR.
Perbedaan dimasukkan sebagai KOREKSI  NEGATIF  apabila :
a)      Pendapatan menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal (bukan objek pajak) tetapi diakui menurut akuntansi.
b)      Biaya/pengeluaran menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu biaya/pengeluaran diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.
c)       Suatu pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final.
Untuk point (a)  dan (b) mengakibatkan PENGHASILAN KENA PAJAK  MENJADI LEBIH KECIL.
Sekian
Tulisan ini diambil dari :
-          Erly Suandy, Perencanaan Pajak, Salemba Empat , 2011
-          Siti Resmi, Perpajakan : Teori dan Kasus,  Salemba Empat, 2010
-          UU Perpajakan dan Artikel lain yang berkaitan.

SOAL KULIAH ONLINE LAPORAN KEUANGAN FISKAL
Jawaban tugas dalam blog dan diupload melalui hybrid learning paling lambat Sabtu, 5 Mei 2012

Pada tahun 2010, PT. TOUSINDO  membuat laporan Laba Rugi komersil seperti berikut :

PT. TOUSINDO
LAPORAN LABA  RUGI
UNTUK PERIODE JANUARI –DESEMBER 2010

Penjualan **                                                           Rp   20.005.654.000,-
Harga Pokok Penjualan                                         Rp   14.654.879.000,-
Laba Bruto                                                             Rp     5.350.775.000,-
Biaya Usaha :
a). Gaji, Upah, THR dan Tunjangan Lain              Rp      1.551.900.000,-
b). Alat tulis dan biaya kantor                                Rp           23.958.000,-
c). Biaya Perjalanan dinas                                    Rp           53.465.000,-
d).Biaya listrik dan telpon                                      Rp           16.825.000,-
e). Biaya Makan Karyawan                                   Rp           36.873.000,-
f). Biaya Promosi                                                  Rp         297.285.000,-
g). Biaya Penyusutan                                           Rp          169.000.000,-
h). Total biaya lain-lain                                         Rp          293.873.000,-
Total Biaya Usaha                                                Rp        2.443.179.000,-
Laba Usaha                                                          Rp        2.907.596.000,-
Penghasilan dari luar usaha
a). Dividen                                           Rp            40.000.000,-
b). Sewa                                             Rp            25.000.000,-
Total Penghasilan dari luar usaha                         Rp                65.000.000,-
Laba Bersih                                                         Rp           2.972.596.000,-
Informasi lain  yang digunakan sebagai dasar penyesuaian penghitungan laba rugi fiskal adalah :
a.    Dalam penjualan komersil belum dimasukkan penjualan kepada karyawan sebesar Rp 20.000.000,- yang penagihannya melalui pemotongan gaji setiap bulan.
b.   Dalam biaya Gaji, Upah, THR dan Tunjangan Lain terdapat pengeluaran untuk karyawan yang berupa kenikmatan natura sebesar Rp 25.500.000,-.
c.    Dalam biaya perjalanan dinas terdapat biaya untuk  keluarga pemegang saham sebesar Rp 8.500.000,-.
d.   Dalam biaya promosi terdapat biaya sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan sebesar Rp 25.000.000,-.
e.   Biaya penyusutan secara fiskal lebih rendah sebesar Rp  40.000.000,-.
f.     Dalam biaya lain-lain terdapat biaya untuk rekreasi karyawan Rp  30.000.000,-.
g.    Sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh , Dividen sebesar Rp 15.000.000,-, dikecualikan dari objek PPh.
h.   Penghasilan sewa sebesar Rp 10.000.000,- telah dikenakan PPh Final.
Dengan informasi diatas :
1.    Klasifikasikan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negative* ?
2.    Buatlah Laporan Rugi Laba Fiskal PT. TOUSINDO  untuk  periode Januari – Desember 2010, dan hitung berapa jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang?
Selamat Mengerjakan
Catatan :
*) Koreksi FISKAL POSITIF , adalah semua jenis koreksi baik untuk pendapatan ataupun biaya yang menyebabkan PENGHASILAN KENA PAJAK menjadi LEBIH TINGGI.
Koreksi FISKAL NEGATIF, adalah semua jenis koreksi baik untuk pendapatan ataupun biaya yang menyebabkan PENGHASILAN KENA PAJAK menjadi LEBIH RENDAH.
**) Sesuai pasal 31 E UU  PPh tahun 2008, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 Milyar, mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50 % dari tariff sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian Peredaran Bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-.
Untuk contoh penjelasan Pasal 31 E UU PPh tahun 2008 :
Peredaran Bruto PT. X  dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000-,  dengan PENGHASILAN KENA PAJAK sebesar Rp 3.000.000.000. Maka perhitungan Pajak Penghasilan  yang terhutang adalah :
  1. Untuk Penghasilan Kena Pajak dari bagian Peredaran bruto yang memperoleh fasilitas maksimal untuk jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 4.800.000.000,- atau :
-          (Rp 4,8 M/Rp 30 M) x Rp 3 Milyar = Rp 480.000.000,-
  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
-          Rp 3 Milyar – Rp 480 juta = Rp 2.520.000.000,-
Pajak Penghasilan yang terhutang :
-          (50 % x 25%) x Rp 480.000.000,- = Rp    60.000.000,-
-          25%  x Rp 2.520.000.000,-            = Rp 630.000.000,-
Jumlah PPh  Yang Terhutang                = Rp 690.000.000,-

2 komentar

  1. kalai dari soal pertama, menggunakan fasilitas pasal 31E bagaiman apengitungannya?

    BalasHapus
  2. apakah penjualan sama dengan peredaran bruto?

    BalasHapus