Pendahuluan
Pada dasarnya, antara akuntansi pajak dan akuntansi keuangan memiliki kesamaan tujuan, yaitu untuk menetapkan hasil operasi bisnis dengan pengukuran dan pengakuan penghasilan serta biaya. Namun ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bahwa instrumen peraturan pajak mempengaruhi perilaku kewajiban wajib pajak, investasi, kesejahteraan dan lain-lain.
Perpajakan yang merupakan instrumen sumber daya dana (budgetair) bagi Pemerintah, mengharuskan Wajib Pajak menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) . Pada umumnya bentuk dan isi SPT tidak jauh berbeda dengan bentuk dan isi yang terdapat pada Laporan Keuangan untuk kepentingan fiskal. Penghasilan kena pajak (PKP –Taxable Income) dihitung berdasarkan Ketentuan Peraturan Perpajakan, sedangkan Penghasilan sebelum pajak Komersil (Accounting Income) dihitung berdasarkan standar yang disusun oleh para profesional yang dituangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Oleh karena basis pengenaan penghasilan dan biaya untuk keperluan perhitungan Pajak Penghasilan berbeda dengan basis perhitungan untuk keperluan komersil, maka akan terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara kedua basis tersebut.
Definisi Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
Beban Pajak Kini adalah jumlah Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak hasil rekonsiliasi fiskal yang dikalikan tarif pajak.
Beban Pajak Komersil adalah jumlah beban pajak yang dihitung oleh Wajib pajak dari Penghasilan Sebelum pajak dalam laporan Keuangan Komersil dikalikan dengan tarif pajak.
Berdasarkan PSAK No. 46, Selisih antara Beban Pajak kini dan dan beban pajak komersil adalah Beban Pajak Tangguhan. Apabila diformulasikan , maka Beban Pajak Komersil adalah:
|
Beda Tetap dan Beda Permanen
Telah disebutkan diatas, laporan keuangan fiskal dan laporan keuangan komersil, masing-masing menggunakan pedoman yang berbeda. Sehingga, beban Pajak tangguhan disebabkan adanya aturan yang berbeda dalam penyusunan laporan keuangan. Perbedaan –perbedaan tersebut seperti : penerapan beban penyusutan yang berbeda antara komersil dan fiskal, dll.
Perbedaan dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
- Perbedaan Permanen (Permanen Difference)
- Perbedaan Temporer (Temporary Difference)
Perbedaan Tetap adalah : Perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan besarnya laba bersih sebelum pajak dengan laba fiskal atau penghasilan kena pajak.
Sebagai contoh : dalam Peraturan perpajakan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 PPh pasal 4 (3) menyebutkan terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek PPh sehingga tidak dapat dimasukkan sebagai Penghasilan dalam Laporan keuangan fiskal. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah :
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak.
- Harta hibahan
- Warisan, dll.
Dalam pelaporan SPT PPh Badan, Penghasilan ini tidak dilaporkan sebagai penghasilan Kena Pajak.
Begitu juga dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang yang sama menyebutkan terdapat biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, diantaranya adalah :
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh Perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan Pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura, dll.
Dalam pelaporan SPT PPh Badan, biaya-biaya ini ini tidak boleh dibebankan dalam menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak.
Beda Tetap atau Beda Permanen yang disebabkan oleh point-point seperti diatas, tidak mengakibatkan timbulnya pajak tangguhan.
Perbedaan Temporer adalah : Perbedaan yang disebabkan oleh adanya perbedaan waktu dan metode pengakuan pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi dan Peraturan Perpajakan. Perbedaan ini akan mengakibatkan perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan beban antara tahun pajak yang satu ke tahun pajak yang lain (Interperiod).
Beda waktu seperti :
- Penyisihan piutang ragu-ragu.
- Beban penyusutan karena perbedaan metode penyusutan.
- Beban yang berkaitan dengan imbalan kerja.
Hal – hal tersebut diatas, boleh dibebankan dalam menghitung besarnya laba komersial maupun besarnya Penghasilan Kena Pajak, hanya saja ada perbedaan pengakuan diantara keduanya.
Perbedaan Temporer/Perbedaan waktu/Perbedaan Sementara
Secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun beban atau pendapatan perpajakan yang disebabkan oeleh perbedaan temporer, sebenarnya sama hanya berbeda alokasi setiap tahunnya . Beda waktu dapat berasal dari perbedaan accrual dan realisasinya, penyusutan, amortisasi dan kompensasi kerugian fiskal antara akuntansi dan perpajakan. Beda waktu akan menimbulkan asset atau kewajiban pajak tangguhan, sementara beda tetap tidak.
Pengakuan Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities/DTL)
Pengakuan aktiva atau kewajiban Pajak Tangguhan didasarkan fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau lebih besar.
Apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu kewajiban. Kewajiban didefinisikan sebagai suatu kemungkinan adanya pengorbanan ekonomi pada masa yang akan datang.
Atau dengan kalimat yang sederhana : Apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang LEBIH BESAR akan dicatat sebagai KEWAJIBAN PAJAK TANGGUHAN.
Sebagai contoh : Perusahan menggunakan metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi dan fiskal. Jika beban penyusutan aset tetap yang diakui secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan komersil, pajak kini akan menjadi lebih kecil dari Beban Pajak Komersil , maka selisih tersebut akan mengakibatkan pengakuan beban pajak yang lebih besar di masa yang akan datang. Dengan demikian, akan menghasilkan kewajiban pajak tangguhan.
Atau dengan formula sederhana :
Pajak Kini < Beban Pajak Komersil ; sehingga dimasa yang akan datang akan ada pengakuan beban pajak yang lebih besar → Timbul Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities/DTL)
Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset/DTA)
Apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu asset. Asset didefinisikan sebagai suatu kemungkinan akan adanya manfaat ekonomi pada masa yang akan datang.
Atau dengan kalimat yang sederhana : Apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang LEBIH KECIL akan dicatat sebagai AKTIVA PAJAK TANGGUHAN.
Sebagai contoh : Perusahan menggunakan metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi dan fiskal. Jika beban penyusutan aset tetap yang diakui secara fiskal lebih kecil daripada beban penyusutan komersil , pajak kini akan menjadi lebih besar dari Beban Pajak Komersil, maka selisih tersebut akan mengakibatkan pengakuan beban pajak yang lebih kecil di masa yang akan datang. Dengan demikian, akan menghasilkan aktiva pajak tangguhan.
Atau dengan formula sederhana :
Pajak Kini > Beban Pajak Komersil ; sehingga dimasa yang akan datang akan ada beban pajak yang lebih kecil (manfaat ekonomi) → Timbul Aktiva Pajak Tangguhan (DeferredTax Asset/DTA)
Kesimpulan untuk Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities /DTL) dan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset/DTA)
- Apabila Penghasilan Sebelum Pajak (PSP komersil ) lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak (PKP Fiskal), akan mengakibatkan Beban Pajak Komersil (BPK/Tax Expense) akan lebih besar dari Pajak Terhutang/Pajak Kini (PT/Tax payable).
Sehingga, akan menghasilkan Kewajiban Pajak Tangguhan
(KPT/Deferred Tax Liabilities).
Kewajiban ini dapat dihitung dengan mengalikan jumlah
perbedaan temporer dengan tarif pajak.
- Apabila Penghasilan Sebelum Pajak (PSP- komersil ) lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak (PKP – Fiskal), akan mengakibatkan Beban Pajak Komersil (BPK /Tax Expense) akan lebih kecil dari Pajak Terhutang/Pajak Kini (PT/Tax payable).
Sehingga, akan menghasilkan Aktiva Pajak Tangguhan (KPT/Deferred Tax Asset).
Aktiva ini dapat dihitung dengan mengalikan jumlah perbedaan temporer dengan tarif pajak.
Atau dengan rumus dapat dituliskan sebagai berikut :
Perbedaan Temporer
|
Perbedaan Temporer x Tarif
|
Hasilnya
|
PSP > PKP
|
BPK > PT
|
Kewajiban Pajak Tangguhan
(Deferred Tax Liabilities)
|
PSP < PKP
|
BPK < PT
|
Aktiva Pajak Tangguhan
(Deferred Tax Assets)
|
Jurnal Pajak Tangguhan
Jurnal yang dibuat untuk Aktiva Pajak tangguhan adalah :
Dr. Deferred Tax Asset xx
Cr. Deferred Tax Income xx
Jurnal yang dibuat untuk Kewajiban Pajak tangguhan adalah :
Dr. Deferred Tax Expense xx
Cr. Deferred Tax Liabilities xx
Penyajian Pajak Tangguhan dalam Laporan Keuangan :
Laba Sebelum PPh xxx
PPh :
- Pajak Kini xxx
- Pajak Tangguhan xxx
xxx
Laba setelah PPh xxx
CONTOH 1 : Aktiva Pajak Tangguhan
Laba sebelum pajak tahun 2008 Rp 900.000.000,-. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah :
Beda Tetap :
- Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000,-
- Beban jamuan tanpa daftar nominative Rp 40.000.000,-.
Beda Temporer :
- Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000,- dari penyusutan komersil.
Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan Rp 10.000.000,-, selama 12 bulan.
Pertanyaan :
- Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
- Tentukan PPh Kurang/lebih bayar.
- Tentuka asset atau kewajiban pajak tangguhan.
- Buat Jurnal dan penyajiannya.
Jawab :
- Laba Sebelum Pajak RP 900.000.000,-
Koreksi Beda Tetap :
-/- Pendapatan Bunga Deposito (Rp 60.000.000,-)
+/+ Beban Jamuan Rp 40.000.000,-
Total Beda tetap (Rp 20.000.000,-)
Rp 880.000.000,-
Koreksi Beda waktu :
-/- Penyusutan Rp 15.000.000,-
Total Beda waktu Rp 15.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 895.000.000,-
(Ingat Penghasilan Sebelum Pajak Rp 880 juta lebih kecil dari Penghasilan Kena Pajak Rp 880 juta, maka akan timbul Asset Pajak Tangguhan sebesar 25 % x perbedaan temporer/beda waktu atau 25 % x Rp 15 juta)
- Pajak Terhutang = 25 % x Rp 895.000.000,- = Rp 223.750.000,-.
Kredit PPh Pasal 25 (12 bulan x Rp 10.000.000,-) = Rp 120.000.000,-
PPh Kurang Bayar Rp 103.750.000,-
- Aset Pajak tangguhan 25 % x Perbedaan Temporer = 25 % x Rp 15.000.000,- = Rp 3.750.000,-.
- Jurnal :
PPh Badan – Pajak Kini Rp 223.750.000,-
Aset Pajak Tangguhan Rp 3.750.000,-
Pendapatan Pajak Tangguhan Rp 3.750.000,-
PPh Psl 25 dibayar dimuka Rp 120.000.000,-
Hutang PPh Psl 29 Rp 103.750.000,-
Penyajian dalam Laporan Keuangan :
Laba Sebelum Pajak Rp 900.000.000,-
Pajak Kini Rp 223.750.000,-
Pajak Tangguhan (Rp 3.750.000,-)
(Rp 220.000.000,-)
Laba Bersih Rp 680.000.000,-
CONTOH 2 : Kewajiban Pajak Tangguhan
Laba sebelum pajak tahun 2008 Rp 700.000.000,-. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah :
Beda Tetap :
- Pendapatan Sewa Bangunan Rp 50.000.000,-
- Beban bunga pajak Rp 10.000.000,-.
- Beban pemberian kenikmatan dalam bentuk natura Rp 40.000.000,-.
- Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000,-
- Beban PPh Rp 5.000.000,-
Beda Temporer :
- Penyusutan komersil Rp 10.000.000,- lebih tinggi dari penyusutan fiskal
- Amortisasi fiskal Rp 15.000.000,- lebih tinggi dari Amortisasi komersil.
Kredit Pajak :
- PPh Pasal 22 Rp 10.000.000,-
- PPh Pasal 23 Rp 10.000.000,-
- PPh Pasal 24 Rp 5.000.000,-
- PPh Pasal 25 Rp 15.000.000,-
Pertanyaan :
- Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
- Tentukan PPh Kurang/lebih bayar.
- Tentukan asset atau kewajiban pajak tangguhan.
- Buat Jurnal dan penyajiannya.
Jawab :
- Laba Sebelum Pajak Rp 700.000.000,-
Koreksi Beda Tetap :
-/- Pendapatan Sewa bangunan (Rp 50.000.000,-)
-/- Pendapatan jasa giro (Rp 20.000.000,-)
+/+ Beban Bunga pajak Rp 10.000.000,-
+/+ Beban Pemberian natura Rp 40.000.000,-
+/+ Beban PPh Rp 5.000.000,-
Total Beda tetap (Rp 15.000.000,-)
Rp 685.000.000,-
Koreksi Beda waktu :
+/+ Penyusutan Rp 10.000.000,-
-/- Amortisasi (Rp 15.000.000,-)
Total Beda waktu (Rp 5.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 680.000.000,-
(Ingat Penghasilan Sebelum Pajak Rp 685 juta lebih besar dari Penghasilan Kena Pajak Rp 680 juta, maka akan timbul Kewajiban Pajak Tangguhan sebesar 25 % x perbedaan temporer)
- Pajak Terhutang = 25 % x Rp 680.000.000,- = Rp 170.000.000,-.
Kredit PPh Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 = Rp 40.000.000,-
PPh Kurang Bayar Rp 130.000.000,-
- Aset Pajak tangguhan 25 % x Perbedaan Temporer = 25 % x Rp 5.000.000,- = Rp 1.250.000,-.
- Jurnal :
PPh Badan – Pajak Kini Rp 170.000.000,-
Beban Pajak Tangguhan Rp 1.250.000,-
Kewajiban Pajak Tangguhan Rp 1.250.000,-
PPh Psl 22 dibayar dimuka Rp 10.000.000,-
PPh Psl 23 dibayar dimuka Rp 10.000.000,-
PPh Psl 24 dibayar dimuka Rp 5.000.000,-
PPh Psl 25 dibayar dimuka Rp 15.000.000,-
Hutang PPh Psl 29 Rp 130.000.000,-
Penyajian dalam Laporan Keuangan :
Laba Sebelum Pajak Rp 700.000.000,-
Pajak Kini Rp 170.000.000,-
Pajak Tangguhan Rp 1.250.000,-
(Rp 171.250.000,-)
Laba Bersih Rp 528.750.000,-
TUGAS PERTEMUAN ONLINE – PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN
SOAL :
PT. GEMAH RIPAH memperoleh laba sebelum pajak tahun 2008 Rp 1.200.000.000,-. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah :
- Pendapatan bunga deposito Rp 40.000.000,-
- Beban jamuan tanpa daftar nominative Rp 30.000.000,-.
- Pendapatan Sewa Bangunan Rp 60.000.000,-
- Beban bunga pajak Rp 20.000.000,-.
- Beban pemberian kenikmatan dalam bentuk natura Rp 50.000.000,-.
- Pendapatan jasa giro Rp 50.000.000,-
- Beban PPh Rp 15.000.000,-
- Penyusutan komersil Rp 60.000.000,- lebih rendah dari penyusutan fiskal
- Amortisasi fiskal Rp 30.000.000,- lebih rendah dari Amortisasi komersil.
Kredit Pajak yang sudah dibayar selama tahun 2008 adalah :
- PPh Pasal 22 Rp 20.000.000,-
- PPh Pasal 23 Rp 10.000.000,-
- PPh Pasal 24 Rp 15.000.000,-
- PPh Pasal 25 Rp 45.000.000,-
Pertanyaan :
- Berapa Penghasilan Kena Pajak untuk tahun 2008?
- Berapa PPh Kurang/lebih bayar untuk tahun 2008?
- Tentukan asset atau kewajiban pajak tangguhan yang timbul?
- Buat Jurnal dan penyajiannya laba bersih dalam laporan Rugi Laba PT. GEMAH RIPAH ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar